8 Dokumen Wajib Yang Harus Diketahui Guru Honorer, Untuk Diunggah Saat Pendataan Non Asn 2022, Nomor 5 Paling Penting! Simak Ya
Seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 maka harus mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Pasalnya ada delapan dokumen wajib yang harus diketahui dan disiapkan oleh tenaga honorer termasuk guru honorer saat diunggah dalam portal Pendataan Non ASN 2022.
Pendataan Non ASN 2022 ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 lalu yang berisi himbauan kepada PPK untuk melakukan pendataan honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Pemerintah akan melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN sehingga mereka bisa berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
Maka untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, harus mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Berikut adalah delapan dokumen yang harus disiapkan oleh honorer sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pertama, guru honorer perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dimiliki masing-masing pribadi atau Surat Keterangan dari Dukcapil.
KTP bisa discan kemudian diunggah dengan format jpe/jpag dan ukuran paling tinggi adalah 200 kb. Maka guru honorer bisa menyiapkan dokumen ini dari sekarang.
2. Ijazah Terakhir
Kedua, guru honorer harus mempersiapkan ijazah terakhir untuk bisa mengisi Pendataan Non ASN 2022.
Ijazah terakhir diunggah dengan format pdf yang berukuran mulai dari 100 kb sampai dengan 1 mb. Jadi bisa disiapkan dari sekarang ya.
3. Pas Foto
Ketiga, pas foto guru honorer juga wajib disiapkan sebab akan diunggah pada portal Pendataan Non ASN 2022.
Ketentuan pas foto adalah foto masing-masing individu dengan latar belakang warna biru, dan diunggah dalam format jpg/jpeg serta maksimal berukuran 200 kb.
4. SK Jabatan
Keempat, seluruh guru honorer harus mempersiapkan SK jabatan untuk mengisi riwayat pekerjaan di portal Pendataan Non ASN 2022.
5. Bukti Pembayaran Gaji
Kelima, guru honorer juga harus menyertakan bukti pembayaran gaji baik dari APBN maupun APBD, sebab dokumen ini juga akan diunggah pada portal Pendataan Non ASN 2022.
6. Kartu Keluarga (KK)
Keenam, dokumen yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan Pendataan Non ASN 2022 akan ada pengisian nomor KK sehingga harus disiapkan dari sekarang.]
7. Email Aktif
Ketujuh, email aktif dari guru honorer juga harus disiapkan. Perlu diketahui, bahwa email aktif juga berguna pada saat pembuaan akun pendaftaran, maka sebisa mungkin email harus sudah disiapkan agar pada saat mendaftar lebih mudah.
8. Nomor Handphone
Kedelapan, nomor handphone setiap guru honorer juga jangan lupa disiapkan pada saat mengisi Pendataan Non ASN 2022.
Demikian penjelasan dari 8 dokumen yang wajib disiapkan oleh guru honorer dari sekarang, sebab akan digunakan dalam proses pengisian Pendataan Non ASN 2022. Semoga bermanfaat.**