Ayo Segera !!! Mumpung Mudah Penerbitan NUPTK, Berikut Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2022

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kesejahteraan guru non ASN akan dapat terbantu. 

Saat ini sebanyak 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membantu membayar honor guru tersebut yang memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019  di sekolah penerima bantuan dana BOS. 

Angka ini cukup signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi yang diterima sekolah. Sumber kemdikbud go id

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid

 agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:

  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
  2. Ijazah SD
  3. Ijazah SMP
  4. Ijazah SMA
  5. Ijazah S-1
  6. SK Penugasan
  7. KTP

Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:

  1. SK Kepala Dinas Pendidikan
  2. KTP
  3. Ijazah SD
  4. Ijazah SMP
  5. Ijazah SMA
  6. Ijazah S-1
  7. Surat tugas dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel