Ayo Segera !!! Mumpung Mudah Penerbitan NUPTK, Berikut Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tahun 2022
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid
agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
- SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- SK Penugasan
- KTP
Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
- SK Kepala Dinas Pendidikan
- KTP
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- Surat tugas dari atasan
Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.